Gelombang keempat! 8 Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Spacer

Pemerintah kembali menunjuk 8 perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari DJP. Penunjukkan ini disampaikan melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-43/2020. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
 
1 
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait